faq:2021:08:26:000084814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada bayar invoice di bulan juli. tapi faktur pajaknya blm terbit. ternyata terbitnya baru bisa di bulan agustus karena PT tersebut ada masalah nomor seri gitu, apakah nantinya masalah?
Jawaban
PM Harus dipastiin dulu saat terutangnya kapan ya, soalnya fp kan wajib dibuat saat terutang yaitu penyerahan atau pembayaran mana yg duluan terjadi. Kalo sudah terutang juli, berarti kan fp hrusnya terbit juli. Kalo baru terbit agustus ya nanti dianggap terlambat fpnya. Berarti nanti si penjual kan akan kena sanksi telat terbitin Fp ya. Untuk pembeli asal pmnya udah approved dan sesuai ketentuan pengkreditan pm secara umum tetep bisa dikreditkan sesuai masa fp atau 3 masa setelahnya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000084814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion