faq:2021:08:26:000084813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada ruko nilainya 4.9M saya jual tahun 2017. Tapi pembayarannya bertahap dari 2017 sampai 2018 setiap ada pembayaran masuk, saya bayar pajak pengalihannya. 2017 - 6bulan 2018 - 6bulan, jadi cicilan 1thn. nah SPT 2017 saya hilangkan asset itu di SPT. saya langsung di surati kekurangannya, padahal itu dibayar di 2018. ini sbnrnya saya harus bagaimana? apa SPT 2017 harusnya tetep dicantumkan assetnya?
Jawaban
Kembalikan sesuai aturan pengisian spt tahunan di per-19/2014 stdd per-36/2015 ya. Harta yg diinput di spt kan harta yg dikuasai/dimiliki pada akhir tahun pajak ybs. Pas akhir tahun pajak 2017 kalau sudah tidak dimiliki/dikuasai sih harusnya nggak dilaporkan lagi di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000084813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion