faq:2021:08:26:000083649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, sy mau tanya. Jika sebuah Badan berbentuk KAP (Kantor Akuntan Publik, sendiri tanpa partner) Pemiliknya mengambil bagian laba, jadi Pak Sarjen mengambil laba dari KAP Sarjen , apakah ini objek PPh?
Jawaban
Pasal 4 (3) huruf i. UU PPh stdtd UU Cika yg dikecualikan dari objek pajak salah satunya: i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000083649_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion