User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000083649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, sy mau tanya. Jika sebuah Badan berbentuk KAP (Kantor Akuntan Publik, sendiri tanpa partner) Pemiliknya mengambil bagian laba, jadi Pak Sarjen mengambil laba dari KAP Sarjen , apakah ini objek PPh?


Jawaban

Pasal 4 (3) huruf i. UU PPh stdtd UU Cika yg dikecualikan dari objek pajak salah satunya: i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G M L U
B A U W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H X Q G
 
faq/2021/08/26/000083649_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1