faq:2021:08:26:000082234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan mendapatkan hadiah(reward) atas pengembalian packaging ke WP di LN, apakah terkena PPh pasal 23?
Jawaban
Jika pemberi penghasilan WPLN ya tergantung pemajakan di LNnya seperti apa . WP bisa juga memanfaatkan p3B dgn menyampaikan SKD SPDN . Nanti pemotongan pajak di LN bisa jadi kredit pajak pph 24 . Penghasilan tsb masuk di SPT Tahunan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000082234_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion