faq:2021:08:26:000078261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau FP sudah dibuat dan approval dengan nama penandatangan salah (salah isi di administrasi user) apakah bisa dibuat fp pengganti atau hanya bisa fp batal?
Jawaban
Bisa dibuatkan FP Pengganti, tinggal ubah nama lengkap di administrasi user
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000078261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion