User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana tatacara penginputan pada efaktur untuk WP yang menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80%. bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

a. Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; dan b. Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. Lampiran XVII PMK-18/PMK.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X B R O
I D Z Q T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W B Q I
 
faq/2021/08/26/000075411_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1