User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075397_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PKP yang telat menerbitkan faktur pajak lebih dari 3 bulan sehingga dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, untuk sanksinya tetap 2% karena persentasinya tidak mengalami perubahan oleh tarif KMK ya? Dan untuk telat terbit faktur karena baru punya sertel ini berarti juga bisa kena atas telat lapor pajak dan telat bayar pajak kan ya?


Jawaban

sanksi administrasi berupa denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak berubah jadi 1% di UU Cika. Kalau baru punya sertel dan mengakibatkan telat bayar dan lapor maka dikenai sanksi atas telat bayar sama lapornya juga.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W G᠎ I E
P T E᠎ X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T​ U H U
 
faq/2021/08/26/000075397_1234.txt · Last modified: (external edit)