User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#105Q: untuk PPh Badan, Apakah iuran DPLK itu dapat dibebankan kedalam pajak penghasilan badan atau tidak ya?


Jawaban

#120A: PM. Ikut ketentuan JHT. Pasal 6 ayat 1 huruf c UU PPh (biaya fiskal) Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16 (pemotongan PPH Pasal 21)

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B L B T P
N A D D F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ C M G X
 
faq/2021/08/26/000075386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1