faq:2021:08:26:000075386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#105Q: untuk PPh Badan, Apakah iuran DPLK itu dapat dibebankan kedalam pajak penghasilan badan atau tidak ya?
Jawaban
#120A: PM. Ikut ketentuan JHT. Pasal 6 ayat 1 huruf c UU PPh (biaya fiskal) Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16 (pemotongan PPH Pasal 21)
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion