faq:2021:08:26:000075377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sebelumnya karyawan, skrg jadi usaha. Baru mulai usaha dari bulan lalu, pertanyaannya dia bisa langsung make pph final pp 23 ga ya? Atau harus perubahan data dulu terutama data sumber penghasilan, karena kalo mau minta sket pp 23 pun gabisa klu nya masih karyawan, gmn ya?
Jawaban
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal Pasal 5 ayat 2 PMK-99/PMK.03/2018. jika memang wp ada perubahan KLU silakan lakukan perubahan data.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion