Tanya
erkait pengembalian PMK 187 Tahun 2015. Perusahaan ada kesalahan pemotongan atas SPLN. Sudah disetor dan dilapor di SPT Perusahaan. Mau mengajukan pengembalian PMK 187, namun atas pemotongannya oleh subjek pajak luar negeri sudah dikreditkan sebagian. Ga memenuhi pasal 15 ayat 6 huruf c di pmknya. Apakah ada mekanisme lain untuk restitusinya? Ini gimana ya mas/mba apa tetep suruh pengembalian pmk 187 tp atas yg belum dikreditkan aja?
Jawaban
sesuai pmk-187/2015 pasal 15 ayat 6 pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak Subjek Pajak Luar Negeri di luar negeri, maka sudah tidak bisa dimintakan pengembalian, coba konfirmasi kpp apakah bisa dilakukan pbk atau tidak atas kesalahan tsb
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion