faq:2021:08:26:000075354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP terlanjur mengakui PM sebagai beban, antisipasi ap yg bs dlakukan?
Jawaban
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. untuk penegasan bisa ke KPP ya. sebenernya sih bisa aja pembetulan karena kalo dibebankan pun harus d
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075354_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion