faq:2021:08:26:000075352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10 Q (Twitter) : min untuk e-bupot jika kita edit bupotnya kenapa tidak bisa di simpan, saya ingin membetulkan bupotnya karena ada kelasahan nomor dokumennya disini. Ini kenapa ya mas/mba?
Jawaban
#10A: ini perlu dipastiin ebupot biasa atau ebuni mas. Kalo ebupot biasa, untuk SPT yg belum dilapor harusnya dia tetep bisa ubah(belum posting) / betulkan (sudah posting) bupotnya selama belum lewat tgl 20 (batas pelaporan) kalo dah lewat, berarti harus lapor SPT dulu terus nanti betulkan bupotnya dan lapor SPT pembetulan. Utk ebuni gak ada batasan tgl 20 ini sih harusnya, tapi gak bisa gak bisa betulkan no bupot, masa, dan identitas pihak yg dipungut. jadi kalo nomor dokumen dasar pemotonga
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075352_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion