User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10 Q (Twitter) : min untuk e-bupot jika kita edit bupotnya kenapa tidak bisa di simpan, saya ingin membetulkan bupotnya karena ada kelasahan nomor dokumennya disini. Ini kenapa ya mas/mba?


Jawaban

#10A: ini perlu dipastiin ebupot biasa atau ebuni mas. Kalo ebupot biasa, untuk SPT yg belum dilapor harusnya dia tetep bisa ubah(belum posting) / betulkan (sudah posting) bupotnya selama belum lewat tgl 20 (batas pelaporan) kalo dah lewat, berarti harus lapor SPT dulu terus nanti betulkan bupotnya dan lapor SPT pembetulan. Utk ebuni gak ada batasan tgl 20 ini sih harusnya, tapi gak bisa gak bisa betulkan no bupot, masa, dan identitas pihak yg dipungut. jadi kalo nomor dokumen dasar pemotonga

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W S Y W
G M L S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T E​ G᠎ P
 
faq/2021/08/26/000075352_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1