faq:2021:08:26:000075351_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#80Q untuk PPh 4(2) jasa konstruksi jika dalam jasa konstruksi tsb ada material apakah harus dipisahkan atau masuk kedalam DPP ya mas/mba?
Jawaban
<WRAP> #80A: di PP 51 2008 sih DPP nya atas jumlah pembayaran. jadi normatif aja. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075351_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion