User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#80Q untuk PPh 4(2) jasa konstruksi jika dalam jasa konstruksi tsb ada material apakah harus dipisahkan atau masuk kedalam DPP ya mas/mba?


Jawaban

<WRAP> #80A: di PP 51 2008 sih DPP nya atas jumlah pembayaran. jadi normatif aja. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ B C D V
S E N R E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S E R K
 
faq/2021/08/26/000075351_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1