faq:2021:08:26:000075338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
21 april 2021 sudah PKP tapi belum urus sertel sudah ada transaksi penerbitan faktur di april tersebut apakah bisa mbak mas?
Jawaban
pkp sejak 21 april ya? berarti sejak pkp, jika ada penyerahan bkp/jkp wajib terbitkan FP. nah untuk membuat FP sendiri, harus menginstal efaktur dulu, termasuk salah satunya harus punya sertel. kewajiban pembuatan fp sudah ada sejak dikukuhkan sebagai pkp, namun karena baru punya sertel di agustus, maka konsekuensi nya buat fp tapi telat. iyas bisa kena sanksi atas keterlambatan buat FP atau kalo udah lewat 3 bulan, dianggap tidak membuat faktur pajak
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075338_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion