faq:2021:08:26:000075337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pasal 13 huruf b PMK 103, mengenai penyerahan sudah sesuai PMK 21 dan sudah dilakukan penyerahan sebelum PMK 103, BAST harus didaftarkan di aplikasi KemenPUPR, apakah ada sanksi jika tidak dilaksanakan? Ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Untuk sanksinya tidak diatur, namun wp tetap disarankan untuk melakukan pendaftaran bast di aplikasi kemenpupr
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion