User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait pasal 13 huruf b PMK 103, mengenai penyerahan sudah sesuai PMK 21 dan sudah dilakukan penyerahan sebelum PMK 103, BAST harus didaftarkan di aplikasi KemenPUPR, apakah ada sanksi jika tidak dilaksanakan? Ini bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

Untuk sanksinya tidak diatur, namun wp tetap disarankan untuk melakukan pendaftaran bast di aplikasi kemenpupr

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y A R V
W W G K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E G F Z​ X
 
faq/2021/08/26/000075337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1