User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada aturan khusus pencatatan premi asuransi ga ya atau kembali ke PSAK?


Jawaban

Kalau di perpajakan tidak mengatur pencatatan, hanya perpajakan atas premi asuransinya saja, kembali ke PSAK yg berlaku saja untuk menentukan bagaimana pencatataannya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E P Y A
G Z P Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B Z B D
 
faq/2021/08/26/000075334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1