faq:2021:08:26:000075334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada aturan khusus pencatatan premi asuransi ga ya atau kembali ke PSAK?
Jawaban
Kalau di perpajakan tidak mengatur pencatatan, hanya perpajakan atas premi asuransinya saja, kembali ke PSAK yg berlaku saja untuk menentukan bagaimana pencatataannya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion