faq:2021:08:26:000075326_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau potong PPh 23, atas jasa pemeriksaan/inspenksi barang, masuk kategorinya yg mana ya kakak?
Jawaban
kalau transaksi ini antara badan dengan badan brti masuk ke pph pasal 23, namun pph pasal 23 ini sifatnya merupakan positif list sesuai PMK 141 tahun 2015 jadi silakan dipastikan jasa tersebut ada atau mendekati sesuai dengan yang ada di list PMK 141 nya. apabila memang merasa perlu bantuan untuk menentukan, silakan minta penegasan ke KPP untuk ditentukan apakah jasa tersebut masuk dalam PMK 141 atau tidak
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075326_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion