faq:2021:08:26:000075321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas kesalahan di spt tahunan, wp setornya pph 25 dan pph 22 padahal seharusnya wp pp23 bagaimana?
Jawaban
karena terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang (seharusnya pp 23 tapi bayarnya pph 25) silakan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075321_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion