faq:2021:08:26:000075319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di faktur pajak di stempel nya PPN tidak dipungut berdasarkan PP No 10 tahun 2012 sedangkan wp mengakuinya PPN Ditanggung pemerintah berdasarkan PMK nomor 239 tahun 2020, apakah stempelnya perlu direvisi ya ?
Jawaban
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075319_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion