faq:2021:08:26:000075315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Indah, mau tanya Jika ada PM Tahun 2018 yang belum kami akui apakah bisa kami lakukan pembetulan SPT PPN Tahun 2018 ? Jawab: Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, berarti tetap bisa melakukan pembetulan SPT kan. Nah, terkait aplikasinya bagaimana? Pada tahun 2018 kan sistemnya itu masih blm pakai efaktur 3.0
Jawaban
selain belum dilakukan pemeriksaan, pembetulan yang menyatakan rugi/LB itu juga gaboleh disampaikan lewat 2 tahun sebelum daluwarsa ya. kemudian kalo memang saat itu belum pakai 3.0 dengan efaktur web, maka nanti create csv di aplikasi 3.0 dan lapornya bisa pakai yang efiling djp online
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion