User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075315_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya Indah, mau tanya Jika ada PM Tahun 2018 yang belum kami akui apakah bisa kami lakukan pembetulan SPT PPN Tahun 2018 ? Jawab: Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, berarti tetap bisa melakukan pembetulan SPT kan. Nah, terkait aplikasinya bagaimana? Pada tahun 2018 kan sistemnya itu masih blm pakai efaktur 3.0


Jawaban

selain belum dilakukan pemeriksaan, pembetulan yang menyatakan rugi/LB itu juga gaboleh disampaikan lewat 2 tahun sebelum daluwarsa ya. kemudian kalo memang saat itu belum pakai 3.0 dengan efaktur web, maka nanti create csv di aplikasi 3.0 dan lapornya bisa pakai yang efiling djp online

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J G F M
U C S Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q᠎ D V Z
 
faq/2021/08/26/000075315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1