faq:2021:08:26:000075312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya ttg penggantian atas biaya Swab dari karyawan ke perusahaan apakah hal tsb masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21? mengingat perusahaan kami bergerak dibidang konstruksi sehingga PPhnya Final
Jawaban
<WRAP> untuk bentuk penggantian biaya swab ke pegawai, merupakan penambah penghasilan yang dipotong pph pasal 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075312_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion