faq:2021:08:26:000075310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau bertanya terkait leasing. dalam psak (akuntansi) saat ini berlaku psak 73, dimana leasing sudah tidak dibedakan antara hak opsi dan tanpa hak opsi. sedangkan dalam kmk 1169 masih dpisahkan. lalu bagaimana dgn pengakuannya? apakah sama atau berbeda. kmk 1169 blm dicabut, jd masih sesuai ketentuan kmk kan ya mas/ mbak?
Jawaban
Iya masih blm dicabut KMK nya, kalau memang di PSAK nya seperti itu arahkan untuk konsul KPP saja misal ada yg ga sesuai antara PSAK sama KMK 1169.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075310_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion