faq:2021:08:26:000075300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, WP memanfaatkan insentif PPN DTP sejak PMK-21 (sejak maret)dimana penyerahan harusnya agustus 2021 , apakah boleh penyerahannya ikut PMK-103 , yaitu di desember 2021 ?
Jawaban
Sepanjang belum diserahkan dengan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 21 2021 sudah ada pembayaran sebelum berlakunya pmk 103 2021 maka tetap diberikan insentif yaa, dengan batas penerbitan BAST adalah 31 Desember 2021.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075300_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion