faq:2021:08:26:000075292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 141/2015 Pasal 1 ayat 6 bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: (salah satunya point “ap”) Point “ap” berbunyi : Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis; Pertanyaannya : apakah pemotongan pajak penghasilan (point “ap”) Jasa laboratorium yang di maksud juga berlaku untuk Layanan kesehatan Rumah Sakit atau Klinik milik pemerintah yang berstatus BLU / BLUD Penuh?
Jawaban
iya tetep motong, yg ga dipotong tu cuman yg disebut di pasal 13 ayat (2) PMK-231/2019. klo BLU nya bukan npwp instansi dasarnya tetep PMK-141/2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075292_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion