faq:2021:08:26:000075284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP mau menanyakan terkait penginputan SPTNP (NOTUL) PIB dalam efaktur, untuk nilai DPP nya diambil dari (10% dibagi PPN) atau disesuaikan dengan DPP dokumen PIB nya? (dalam hal terdapat kekurangan PPN).
Jawaban
untuk DPP-nya pakai DPP dok SPTNP-nya bukan pakai DPP di PIB. Kalau di SPTNP cuma ada PPN terutangnya aja berarti tinggal dikali 10 buat tau nilai DPP atau kaya contoh yg mba tulis juga bisa. Misal WP masih butuh penjelasan detail mengenai nilai DPP atas SPTNP-nya bisa konfirmasi BC untuk penjelasan lebih lanjut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075284_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion