User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075284_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP mau menanyakan terkait penginputan SPTNP (NOTUL) PIB dalam efaktur, untuk nilai DPP nya diambil dari (10% dibagi PPN) atau disesuaikan dengan DPP dokumen PIB nya? (dalam hal terdapat kekurangan PPN).


Jawaban

untuk DPP-nya pakai DPP dok SPTNP-nya bukan pakai DPP di PIB. Kalau di SPTNP cuma ada PPN terutangnya aja berarti tinggal dikali 10 buat tau nilai DPP atau kaya contoh yg mba tulis juga bisa. Misal WP masih butuh penjelasan detail mengenai nilai DPP atas SPTNP-nya bisa konfirmasi BC untuk penjelasan lebih lanjut.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V J N F
Y C D L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X B H O
 
faq/2021/08/26/000075284_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1