User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075283_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib pajak ingin melakukan pembetulan 2, tapi saat akan melakukan pembetulan 2, kenapa data pembetulan 1 nya berubah ya? (seperti dijelaskan digambar). Kira-kira ini kenapa ya?


Jawaban

Setelah ada penambahan PK PM WP seharusnya posting pembetulan 2. Tapi salah jadi posting pembetulan 1. Sehingga data pembetulan 1 sebelumnya yg sudah dilaporkan berubah dan nilainya sama dengan pembetulan 2.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T F R B
W I N H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O N F H
 
faq/2021/08/26/000075283_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1