faq:2021:08:26:000075283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak ingin melakukan pembetulan 2, tapi saat akan melakukan pembetulan 2, kenapa data pembetulan 1 nya berubah ya? (seperti dijelaskan digambar). Kira-kira ini kenapa ya?
Jawaban
Setelah ada penambahan PK PM WP seharusnya posting pembetulan 2. Tapi salah jadi posting pembetulan 1. Sehingga data pembetulan 1 sebelumnya yg sudah dilaporkan berubah dan nilainya sama dengan pembetulan 2.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075283_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion