faq:2021:08:26:000075279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terbitkan FP 030 sudah dilaporkan di SPT Masa PPN Normal. Dalam perjalanannya WP perlu mengganti FP menjadi 040. WP sudah terbitkan FP 040. Saat WP menginput bukti bayar ke SPT Masa PPN Pembetulan 1, Bukti Baye tidak valid dikarenakan WP & kode setoran tidak sesuai. WP menanyakan apakah perlu Pbk?
Jawaban
ssp nya masih atas nama pembeli, kjs 900. silahkan lakukan pbk dulu sepanjang ssp belum diperhitungkan dalam spt, karena pembayaran KB pembetulan tsb harus atas nama penjual, kjs 100. pbk sesuai pmk 242/2014
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion