User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terbitkan FP 030 sudah dilaporkan di SPT Masa PPN Normal. Dalam perjalanannya WP perlu mengganti FP menjadi 040. WP sudah terbitkan FP 040. Saat WP menginput bukti bayar ke SPT Masa PPN Pembetulan 1, Bukti Baye tidak valid dikarenakan WP & kode setoran tidak sesuai. WP menanyakan apakah perlu Pbk?


Jawaban

ssp nya masih atas nama pembeli, kjs 900. silahkan lakukan pbk dulu sepanjang ssp belum diperhitungkan dalam spt, karena pembayaran KB pembetulan tsb harus atas nama penjual, kjs 100. pbk sesuai pmk 242/2014

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q C W T
V B N R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W H​ B​ Z
 
faq/2021/08/26/000075279_1234.txt · Last modified: (external edit)