faq:2021:08:26:000075274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila bulan 6 SPT PPN nya sudah terlapor, lalu saya ingin melakukan pembetulan, karena ada 3 PM yang ingin saya kreditkan di bulan 6, sudah saya get data dan upload di bulan 6, lalu SPT bulan 6 yang Normal itu terhapus, itu bagaimana ya bu? jadi waktu saya posting ulang bukan pembetulan 1 yang terecord tapi SPT Normal (karena yg normal terhapus)
Jawaban
Klo ini di efaktur desktop nya ga masalah sih, pas WP posting di web-efaktur SPT pembetulan bisa harusnya. Kalo WP nya hanya mau arsip bisa pakai data di web-efaktur
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075274_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion