faq:2021:08:26:000075270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 102/2021, jika sewa ruangan pnagihannya dipisah dengan tagihan service charge, bagaimana fp nya?
Jawaban
dijawab sesuai FAQ PMK 102. Tetap dibuatkan FP sesuai PMK 102, pasal 4
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075270_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion