faq:2021:08:26:000075266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya. Saya mau pembetulan PPn April 2019. Sebelumnya saya sudah pembetulan PPN 1x, jadi ini yang ke 2x. Utk Pembetulan PPN ke 1, statusnya lebih bayar. Utk pembetulan PPN ke 2, tidak ada perubahan nilai PPN, hanya pembetulan format saja. Itu di pembetulan PPN kedua, kompensasi kelebihan bayar nya tetap dimasukan seperti pembetulan yang pertama?
Jawaban
Kalau tidak ngga ada perubahan nilai harusnya nihil, Nah kalau terkait kompensasi dilampiran AB diinput kembali manual yaa. Untuk aturan Petunjuk pengisian SPT ada dilampiran PER 29/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075266_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion