faq:2021:08:26:000075264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DGT Form yg disediakan pihak LN apakah harus buat masing2 perusahaan atau cukup 1 saja buat form dgt bisa berlaku ke lawan transaksi mana saja?
Jawaban
Atas penyampaian SKD WPLN tersebut diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN. WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN ini tidak perlu menyampaikan SKD WPLN lagi untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN untuk penghasilan yang berasal dari: (Pasal 7 ayat (5) PER-25/PJ/2018)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion