faq:2021:08:26:000075261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter Ijin bertanya mas/mba.. Kalo Penjual tidak mau validasi NTPN d ePHTB gmn ya ? https://twitter.com/Admawijaya1988/status/1430451955306885121
Jawaban
kalau sesuai dengan per-18/2017 pasal 1 “Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.” Jadi mau ngga mau penjualnya harus melakukan validasi kak, coba untuk dihubungi dul
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion