User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075257_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang Pak/Bu, mohon bertanya, saat ini saya sedang membuat pembetulan 1 SPT PPh 23 masa Juli 2021, yang mana mengakibatkan lebih bayar, dan sebelum saya laporkan pembetulan tersebut, saya cek di SPT Induknya pada poin PPh kurang bayar (lebih bayar) nominalnya 0 (nol), padahal harusnya ada lebih bayar


Jawaban

SPT PPh pasal 23 memang tidak ada status LB, atas kelebihan setor tadi bisa diselesaikan dengan ketentuan yang ada di ND 132 2020 baik melalui Pbk Atau pengembalian. Silakan dilaporkan saja SPT nya terlebih dahulu

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J P A B
B J​ Z A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L E N E
 
faq/2021/08/26/000075257_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1