faq:2021:08:26:000075240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp jual 1000 unit, 500 diretur, kemudian dalam kontrak disebutkan bahwa jika ada retur maka akan dikenakan penalty berupa penambahan nilai penyerahan BKP tsb. bagaimana penerbitan FP untuk penalty tsb?
Jawaban
retur terjadi jika pd saat pengembalian bkp pembeli menbuat nota retur. jika memang ada penyesuaian terhadap nilai DPP pnyerahan yg harus dilakuan (karena ada penambahan nilai transaksi tadi), maka slakan pkp penjual membuat fp pengganti.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion