User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan asuransi dalam negeri melakukan reasuransi ke luar negeri apakah atas pencairan asuransi dari luar negeri tersebut (yang diterima oleh wpdn) dikenakan pajak?


Jawaban

Masuk objek PPH, dilaporkan sebagai penghasilan di spt tahunan, jika ada pemotongan di LN bsa masuk kredit pph pasal 24

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M B D H
I A E V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ U W N Q
 
faq/2021/08/26/000075235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1