faq:2021:08:26:000075235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan asuransi dalam negeri melakukan reasuransi ke luar negeri apakah atas pencairan asuransi dari luar negeri tersebut (yang diterima oleh wpdn) dikenakan pajak?
Jawaban
Masuk objek PPH, dilaporkan sebagai penghasilan di spt tahunan, jika ada pemotongan di LN bsa masuk kredit pph pasal 24
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion