User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah dikukuhkan sbg PKP masa April, baru mengajukan aktivasi dan sertel Agustus, NSFP juga baru diminta Agustus. Sudah terdapat penyerahan di masa April - Juli. Untuk pembuatan FP masa April- Juli bagaimana ya? Dan SPT Masa PPN April - Juli apakah tetap dilaporkan tapi NIHIL karena NSFP baru bisa dipake di masa Agustus.


Jawaban

UNtuk hak dan kewajiban PPN dimulai sejak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga WP masih wajib lapor SPT sejak wp tsb dikukuhkan sbg pkp, untuk pembuatan FP jika tidak sesuai penyerahan maka terlambat

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D B​ O Z A
A B U J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G᠎ B O N
 
faq/2021/08/26/000075233_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1