faq:2021:08:26:000075233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah dikukuhkan sbg PKP masa April, baru mengajukan aktivasi dan sertel Agustus, NSFP juga baru diminta Agustus. Sudah terdapat penyerahan di masa April - Juli. Untuk pembuatan FP masa April- Juli bagaimana ya? Dan SPT Masa PPN April - Juli apakah tetap dilaporkan tapi NIHIL karena NSFP baru bisa dipake di masa Agustus.
Jawaban
UNtuk hak dan kewajiban PPN dimulai sejak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga WP masih wajib lapor SPT sejak wp tsb dikukuhkan sbg pkp, untuk pembuatan FP jika tidak sesuai penyerahan maka terlambat
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075233_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion