User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 102 th 2021. apakah terdapat dokumen yang wajib diberikan kepada pkp penyewa sebagai bukti bahwa penyewa termasuk kriteria pedagang eceran sesuai PMK tsb?


Jawaban

tidak ada dokumen khusus yg perlu diberikan oleh penyewa. Penyewa pun statusnya boleh non pkp kok, ga harus pkp. Kata2nya kan pedagang eceran. Jd pihak pemilik mall/bangunan hanya perlu memastikan bahwa tenant nya memang memenuhi kriteria pedagang eceran agar bd dpt fasilitas ppn sewa ruangan dtp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S T R P
Q O F F᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ Z E K L
 
faq/2021/08/26/000075232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1