faq:2021:08:26:000075232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 102 th 2021. apakah terdapat dokumen yang wajib diberikan kepada pkp penyewa sebagai bukti bahwa penyewa termasuk kriteria pedagang eceran sesuai PMK tsb?
Jawaban
tidak ada dokumen khusus yg perlu diberikan oleh penyewa. Penyewa pun statusnya boleh non pkp kok, ga harus pkp. Kata2nya kan pedagang eceran. Jd pihak pemilik mall/bangunan hanya perlu memastikan bahwa tenant nya memang memenuhi kriteria pedagang eceran agar bd dpt fasilitas ppn sewa ruangan dtp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion