faq:2021:08:26:000075229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau print out bukti pemotongan PPh 23 yang kita terima, apakah boleh menggunakan kertas A4 atau harus F4 ? ini gaada aturannya kan ya? di per4 2017 gak menyebutkan soalnya
Jawaban
normatif sesuai petunjuk umum di PER-04/2017 aja ya karena PER tersebut jg blm dicabut. Di situ disebut seperti ini “ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram”.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075229_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion