Tanya
berdasarkan per 20 tahun 2014 permohonan penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan diajukan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya tahun pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan tersebut. Jika wp ada harta yg diperoleh pada tahun 2016 dan 2017 berarti seharusnya sudah tidak bisa diajukan permohonan ini sekarang ya mas/mbak? karena sudah lewat batas waktunya atau ada ketentuan lain?
Jawaban
Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion