faq:2021:08:26:000075226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami bergerak dibidang penyedia tenaga kerja kami sedang proses kerjasama dengan perusahaan asing yg berkedudukan di singapura untuk menyediakan crew kapal pesiar di perairan asing perusahaan kami posisinya akan bertindak sebagai sub agen dr perusahaan asing, yang kami tanyakan atas transaksi penyediaan crew kapal pesiar tadi apakah kami dipungut PPN
Jawaban
<WRAP> #46A : BY PM 1. kalo masuk jasa tenaga kerja yang di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075226_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion