faq:2021:08:26:000075218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di tahun 2021 ini PT A tidak ada pembelian ke PT B, namun PT B menerbitkan faktur pajak, dan PT A tidak sengaja mengupload atas faktur pajak tersebut. PT A mencoba melakukan pembatalan FPM tersebut dengan menghubungi PT B, namun PT B tidak bisa dihubungi sama sekali. Atas FP yang terlanjur di upload tersebut, baiknya dibagaimanakan ya, Kak?
Jawaban
Fp pemberian cuma cuma mungkin. Sudah dicoba dicek data fp nya kah? Japri ya Kalau samsek ga ada penyerahan dari B ya ada kemungkinan si B salah nerbitin fp Ubah aja pengkreditannya jd ga dikreditkan Sambil terus konfirmasi ke b buat batalin fp Kalo b sama sekali gabisa dihubungi, konfirmasi ke kpp dan jelaskan permasalahannya biar ga kena sp2dk
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075218_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion