faq:2021:08:26:000075199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perkara pelaporan pph badan, pada tahun 2019 dan 2020 kita melaporkan pph badan menggunakan pph pasal 17, akan tetapi oleh ar kami di suruh untuk menggunakan pp 23, dan melakukan pembetulan atas pph yang telah dilaporkan, apakah memang berlaku seperti itu ya bu?
Jawaban
sepanjang memenuhi kriteria wp pp 23 harusnya menggunakan ketentuan PP 23, kecuali kalo memilih menggunakan tarif umum. sepanjang SPT yg sudah disampaikan memang salah, tidak sesuai ketentuan ya tentu harus dibetulkan sesuai arahan AR
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion