User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#93Q ada ketentuannya gak ya yg nyebutin kl impor bkp tu ppn nya dipungut bea cukai?


Jawaban

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P M A N
A​ R H᠎ X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K K K P
 
faq/2021/08/26/000075191_1234.txt · Last modified: (external edit)