faq:2021:08:26:000075174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya WP menerima SPPBMCP dari beacukai, tp tdk memiliki NTPN, untuk pelaporan di eFakturnya bagaimana ya?
Jawaban
format penulisan nomor dokumen untuk SPPBMCP adalah no.AWB#NTPN. jadi untuk menginput di efaktur harus ada NTPNnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075174_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion