faq:2021:08:26:000075157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT LRT bergerak dibidang perkeretaapian. kami mau ada transaksi Hibah Roda Kereta dengan PT KAI. Penerima Hibah PT LRT Jakarta, dan Pemberi Hibah PT KAI. Bagaimana aspek perpajakannya?
Jawaban
<WRAP> selama dia ga masuk yg dikecualikan sebagai objek pajak, maka atas hibahnya merupakan objek pajak. yang memperoleh keuntungan disini akan melaporkan di spt tahunannya dan untuk pajaknya akan diperhitungkan juga di spt tahunan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion