faq:2021:08:26:000075154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba izin bertanya, untuk badan yang masih umkm, hitungan untuk pph 25nya bagaimana ya? karena tahun kemarin terakhir memakai pph final 0,5%.
Jawaban
pasal 10 PMK-215/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion