faq:2021:08:26:000075153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email, Apabila WPDN menjual saham perusahaan luar negeri ke WPLN, pajaknya kena tarif umum ya? Untuk dppnya berarti capital gain?
Jawaban
betul mas, jika WPDN menjual saham perusahaan LN ke SPLN dan ada capital gain maka capital gain tsb adalah objek pajak. diperhitungkan di SPT Tahunan menggunakan tarif umum
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075153_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion