User Tools

Site Tools


faq:2021:08:26:000075151_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp suami istri npwp digabung. suami bekerja sbg karyawan. Istri punya usaha kos-kosan kalo ditotal setahun 480 juta. Untuk istri ini berarti apakah harus setor dan lapor sendiri pph final 10% atas persewaan kosnya?


Jawaban

usaha kos-kosan bukan merupakan objek PPh final persewaan tanah bangunan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F᠎ D᠎ F Q
W᠎ Z K᠎ F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C F᠎ Y R
 
faq/2021/08/26/000075151_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1