faq:2021:08:26:000075150_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, apakah ada tatacara dan dasar hukum ttg penghapusan aktiva tetap?
Jawaban
kalau dijual kan berarti masuk ke penghasilan mbaa. nah untuk aktiva yg dihapus karena hilang, rusak, atau nilainya sudah 0, kita gak ada aturan khusus yg mengatur dokumen apa yg harus dimiliki buat ngehapus aktiva tsb dari SPT tahunan mba, gak ada aturannya juga karena memang tidak ada aturannya, bisa konfirmasi ke KPP saja mbaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075150_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion