faq:2021:08:26:000075144_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kasusnya adalah dari supplier kita dikasi barang bonus yg harganya nol. barang tersebut ditujukan utk customer kami karna mencapai syarat tertentu. jadi pada saat kita mau mnyerahkan barang bonus tersebut. perlakuan pajaknya gimana ya? bagaimana cara penerbitan faktur pajaknya, bole berisi nominal nol ga ya?
Jawaban
SE-24/2018 DPP apabila ada penghargaan dalam bentuk BKP, DPP nya adalah nilai kesepakatan dalam perikatan. Kalo tidak diketahui, menggunakan harga pasar, atau dalam hal dianggap sebagai jasa manajemen, DPP berupa nilai penggantian atas jasa manajemen sesuai kontrak
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/26/000075144_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion